Headline

Selasa, 01 November 2011

Perbedaan Badan dan BUT


Perbedaan Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Badan merupakan sekelompok orang yang melakukan kerja sama untuk melakukan suatu kegiatan usahanya. Didrikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan luar negeri. Badan  termasuk subjek atau wajib pajak dalam negeri. Sedangkan,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tidak didirikan di Indonesia, tidak bertempat kedudukan di Indonesia akan tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dan BUT merupakan subjek atau wajib pajak luar negeri.

Warisan dalam bentuk uang tunai apakah termasuk subjek pajak…???
Warisan yang menjadi subjek pajak ketika warisan tersebut belum terbagi, dan ketika warisan tersebut sudah terbagi yang menjadi subjek pajak adalah ahli waris atau orang pribadi yang menjadi ahli waris.
Warisan dalam bentuk uang tunai tidak termasuk subjek pajak, sebagai contoh:
Dimisalkan seseorang pegawai yang memiliki gaji dari gaji tersebut telah dikenakan PPh, sebagian gaji tersebut disisihkan/ ditabung untuk masa depan anaknya. Dan beberapa tahun kemudian pewaris tersebut mewariskan uang tunai tersebut kepada anaknya. Dan tidak lagi dikenakan pajak karena pewaris tersebut sudah membayar pajak dari gaji dia sebelum mewariskan. Akan tetapi apabila dari warisan dalam bentuk uang tunai tersebut digunakan untuk usaha maka dari hasil usaha tersebut barulah dikenakan pajak.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management