Headline

Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 November 2011

Pajak impor atas film


Mulai hari Jumat kemarin (18/2), tidak ada lagi film-film impor baik Hollywood maupun non-Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop di Indonesia. Pasalnya, Motion Picture Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) memprotes kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menerapkan bea masuk atas hak distribusi film impor.

"Itu sebagai reaksi atas ketentuan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor," ujar Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M Massardi.

Menurut Noorca, MPAA dan Ikapifi serta para pengusaha bioskop Indonesia menganggap bea masuk atas hak distribusi sebagai sesuatu yang tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktek bisnis film di seluruh dunia.

Akibat kebijakan tersebut, Ikapifi memutuskan untuk tidak akan mengimpor film-film dari luar Indonesia. Sementara, MPAA menolak mendistribusikan film-film produksi Hollywood ke Indonesia.

Noorca mengatakan keputusan untuk tidak menayangkan film-film impor berlaku sampai ketentuan soal bea masuk atas hak distribusi film dicabut.

Menurut Noorca, sejak Januari 2011 Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan bea masuk atas hak distribusi. Sebelum bea masuk atas hak distribusi tersebut diberlakukan, kata Noorca, MPAA sudah lebih dari setahun menyampaikan argumen-argumen mereka menolak kebijakan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Berikut ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak soal Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan atas Pemasukan Film Impor seperti terdapat di situs www.pajak.go.id.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 3/PJ/2011

TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DAN
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN FILM IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan yang seragam terhadap perlakuan Pajak Penghasilan dari penghasilan royalti dan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan film impor ke Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

b. Pasal 26 ayat (1) huruf c, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan yaitu royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

b. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

c. Pasal 1 angka 10, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

d. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

e. Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Pasal 1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.;

g. Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;

h. Penjelasan Pasal 4 huruf g, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
1) angka 1, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industri atau hak serupa lainnya;
2) angka 5, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.


3. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatur bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan atas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain :

a. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b. Pasal 4, Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;

c. Pasal 5 ayat (1) dan (2), Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
1) saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
2) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
3) saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
4) saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud di atas tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
d. Pasal 6 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
5. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dikutip pada butir 1, 2 dan 4, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan
1) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara mitra;
2) namun apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor tersebut :
a) seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau
b) diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26;

b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar;
3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
4) Perlu diperhatikan bahwa pada saat pemasukan film impor telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai impor. Oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar, dikurangi dengan nilai impor;
5) Adapun atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

keadilan Pajak


Mengenai tujuan hukum pada umumnya, penulis pernah mendengar ajaran berbagai sarjana, Aristoteles yang telah terkenal dalam bukunya Rhetorica, menganggap bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan.
Tujuan hukum pajak adalah membuat adanya keadilan dalam soal pemungutan pajak. Azas keadilan ini harus senantiasa dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya maupun dalam prakteknya sehari-hari. Inilah sendi pokok yang seharusnya diperhatiakan baik-baik oleh setiap negara untuk melancarkan usahanya mengenai pemungutan pajak. Selain itu, yang dalam suatu negara dianggap adil, belum tentu dianggap demikian dalam negara lain. Misalnya : di Jepang pegawai negeri dibebaskan dari pajak pendapatan karena dipandangnya adil oleh sebab pegawai negeri telah langsung menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada pemerintah. Sejak 1 Januari 1964 di Indonesia demikian juga, dengan pengertian, bahwa pajak pendapatannya dipikul oleh pemerintah. Sebaliknya di negara-negara lain, tidaklah pernah disinggung-singgung tentang pengecualian pajak pendapatan bagi pegawai negeri. Dalam mencari keadilan, salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar upaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata. Oleh karenanya maka diciptakanlah oleh rakyat pada jaman itu, suatu dalil, bahwa pemungutan pajak harus bersifat umum dan merata. Hanya sifat adil semacam itulah yang dapat dirasakan sesuai den0gan rasa keadilan mereka, dan semenjak jaman itulah semboyam itu diteruskan hingga pada waktu ini, suatu syarat yang baik pula luhur, tetapi yang lebih mudah dicantumkan sebagai semboyan daripada dipraktekkannya. Sebab bermacam ragam kesulitan yang harus dihadapi di dalam penyelenggaraannya.
Dalam abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (terkenal dengan nama Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai azas pemungutan pajak yang dinamainya "The Four Maximx" dengan uraiannya sebagai berikut :
1. Pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah perlindungan pemerintah (asas-pembagian/asas kepentingan). Dalam asas "equality" ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.
2. Pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus terang (certain) dan tidak mengenal kompromis (not arbitary). Dalam asas "certainty" ini, kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya.
3. "Every taxt ought to be levied at the time, or ini the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it." Teknik pemungutan pajak yang dianjurkan ini (yang juga disebut "convenience of payment", menetapkan bahwa pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak , yaitu saat sedekat-dekatnya dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
4. "Every tax ought to be so contrived as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible over and above what it brings into the public treasury of the State." Asas efisiensi ini menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya; jangan sekali-kali biaya pemungutan melebihi pemasukan pajaknya.
Prof. Hofstra dalam mengemukakan pendapatnya mengenai : "The Four Maxims" dari Adam Smith ini mengatakan bahwa dalam "formulasi klasik dari teori tentang pajak" itu terlihat adanya kepincangan dalam tubuh asas-asas tersebut, disamping kenyataan, bahwa cara perumusan Maxim pertama dirasakannya kurang tandas dan tuntas (exact). Misalnya : Oleh Adam Smith diwariskan kepada generasi penerusnya suatu persoalan penting , yaitu : Apa sajakah yang dapat dipakai sebagai ukuran untuk mengukut "equality" tersebut ? Namun demikian, ungkapan (Adam Smith) itu merupakan sesuatu yang merumuskan suatu asas pemungutan pajak yang dalam prinsip diikuti oleh para sarjana (pengikutnya) sepanjang masa. Baru jauh kemudian (dimulai dengan John Stuart Mill, lebih kurang tahun 1830) ditemukan formulasi yang lebih konkret, yaitu bahwa dalam pajak atas pendapatan bukanlah pendapatan itu sendiri yang dipakai sebagai ukuran pengenaan pajak pendapatan, melainkan yang terkenal dengan nama "gaya pikul" ability to pay taxes.
Lain halnya dengan maxim-maxim berikutnya. Persyaratan keadilan (dalam maxim kedua) sesungguhnya berlaku penuh untuk bidang hukum seluruhnya, jadi tidak merupakan monopoli hukum pajak. Sekalipun demikian, daripadanya tercermin betapa pentingnya adanya pembatasan-pemnbatasan yang tepat, pasti, dan tegas, sehingga tidak memungkinkan ditemukannya peluan oleh siapapun untuk mengelakkan diri dari pajak dalam bentuk penyelundupan dan sebagainya. Selanjutnya maxim ke-3 dan ke-4 dianggapnya hanya bersifat memberi petunjuk dalam pelaksanaannya.Demikian Hofstra, demikian pula communis opinio docyorum.
Pada umumnya dalam hukum pajak, oleh sarjana-sarjana setelah (mangkatnya) Adam Smith, selain asas keadilan (yang tercakup dalam kategori besar di bawah nama "asas menurut falsafah hukum"), juga diajarkan asas-asas lain yang tidak kurang pentingnya untuk mendapatkan perhatian penuh, yaitu asas yuridis , asas ekonomis, dan asas finansial. Sebagaimana tercantum di dalam "The Four Maxims" yaitu : asas keadilan dalam maxim pertama asas yuridis dalam maxim ke-2, sedangkan asas ekonomis dan finansial masing-masing dalam maxim ke-3 dan ke-4.
Pembuatan undang-undang pajak harus selalu memegang teguh kepada asas keadilan, dalam falsafah hukum "The Four Maxims", maxim pertama menyatkan bahwa asas pemungutan pajak harus mengabdi kepada keadilan yang disebut asas pemungutan pajak, disamping asas-asas lainnya seperti yang yuridis, ekonomis dan finansial. Yang menjadi pertanyaan apakah pemungutan pajak oleh negara berdasarkan pula atas keadilan, apa dasa hukumnyanya, maka ada kewajiban membayar pajak, dengan perkataan lain atas dasar apakah maka negara seakan akan memberi hak kepada diri sendiri untuk membebani rakyat dengan pajak, karenanya sejak abad ke 18 timbullah pelbagai teori guna memberi dasar menyatakan keadilan (justification) kepada hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
Teori yang menyatakan hak negara untuk memungut pajak disesuaikan dengan pandangan hidup pada zaman tersebut yang harus dipahami dan diinsyafi oleh masyarakatnya. Teori tersebut, yaitu : a)teori asuransi, b) teori kepentingan, c) teori gaya pikul, d) teori kewajiban pajak mutlak atau teori baku, e) teori asas gaya beli.
1. Teori Asuransi
Tugas negara untuk melindungi orang dan segala kepentingannya yaitu keselamatan dan keamanan jiwa, serta harta benda. Dalam perjanjian asuransi (pertanggungan), maka untuk melindungi hal tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini pajak yang dianggap sebagai preminya yang pada waktu-waktu tertentu harus dibayar oleh peserta, walaupun perbandingan dengan perusahaan asuransi tidak tepat, karena : a) dalam timbul kerugian, tidak adalah suatu penggantian dari negara, b) antara pembayaran jumlah pajak dengan jasa-jasa yang diberikan oleh negara, tidaklah terdapat hubungan yang langsung.
Teori ini oleh para penganutnya dipertahannkan, sekedar untuk memberi dasar hukum pajak saja, karena pincangnya persamaan tadi yang menimbulkan ketidak puasan, disamping itu bahwa pajak bukan retribusi bahwa orang yang membayar berhak mendapatkan kontraprestasi yang langsung, sehingga penganut teori ini makin berkurang, karena pembayaran pajak tidak dapat disamakan dengan pembayaran premi oleh sesorang kepada perusahaan peretanggungan.
2. Teori Kepentingan
Teori ini semula hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari penduduk seluruhnya. Pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya, termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu beserta harta bendanya. Maka sudah selayaknya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada mereka.
Teori ini banyak mendapat sanggahan, karena dalam ajarannya bahwa pajak dikacaukan dengan retribusi untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu perlindungan terhadap harta benda yang lebih banyak harganya daripada harta si miskin, diharuskan membayar pajak yang lebih besar pula, padahal dalam hal tertentu simiskin mempunyai kepentingan tertentu yang lebih besar, misalnya hak untuk perlindungan jaminan sosial sehingga sebagai konsekwensinya seharusnya membayar pajak yang lebih besar. Disamping itu belum ada alat ukur untuk mengambil kepentingan seseorang, sehingga sukar sekali ditentukan dengan tegas.
3. Teori Gaya Pikul
Menurut teori ini bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk keperluan ini diperlukan biaya yang dipikulkan oleh segenap orang yang menikmati perlindungan itu, yaitu dalam bentuk pajak.
Teori ini berdasarkan asas keadilan, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang (bandingkan dengan maxim pertama). Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang. Gaya pikul adalah besarnya penghasilan dan kekayaan juga pengeluaran atau pembelanjaan seseorang, sehingga teori ini masih dipertahankan oleh pakar pajak., namun masih timbul kesalah pahaman, seperti pendapat Sinninghe Damste yang telah berputar haluan dan berpendapat, bahwa selain dari gaya pikul juga harus pula diperhatikan kepentingan-kepentingan yang lain dari wajib pajak, sedangkan de Langen menyatakan bahwa asas gaya pikul hingga kini masih tetap merupakan asas yang terpenting dalam hukum pajak, walaupun tidak disangkal bahwa ada asas lain yang juga menduduki tempat pertama, seperti asas perolehan utama dan asas kenikmatan, bahwa pajak dapat dipungut seimbang dengan jasa-jasa pemerintah yang telah dinikmati oleh wajib pajak seperti dalam jual beli, bahwa membayar sesuatu seimbang dengan apa yang diperolehnya.
Menurut de Lange, bahwa setiap individu mendapat tekanan yang sama, seimbang dengan luasnya pemuasaan kebutuan yang diperlukan untuk kehidupan yang mutlak harus diabaikan, dan sisanya inilah yang disamakannya dengan gaya pikul seseorang. Perkataan dapat dipungut mengandung arti bahwa tabungan seseorang termasuk pula ke dalam pengertian gaya pikulnya. Menurut Cohen Stuart, bahwa gaya pikul disamakan dengan jembatan, yang pertama-tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani. Beliau menyarankan bahwa yang sangat diperlukan untuk kehidupan harus tidak dimasukkan ke dalam pengertian gaya pikul. Kemampuan untukl membayar pajak setelah kebutuhan-kebutuhan primer untuk hidup telah tersedia, karena hak manusia yang pertama adalah hak untuk hidup, oleh karena itu yang pertama kali harus diperhatikan adalah hak atas asas minimum kehidupan.
Menurut Sinninghe Damste, bahwa gaya pikul disebabkan oleh bermacam-macam komponen, yaitu ; a) pendapatan, b) kekayaan, c) susunan dari keluarga. Asas ini memuat ketentuan bahwa pajak atas penghasilan/kekayaan harus ditetapkan menurut gaya pikul seseorang. Menurut de Langen, bahwa gaya pikul adalah kekuatan untuk membayar uang kepada negara, jadi untuk membayar pajak, setelah dikurangi dengan minimum kehidupan yang besarnya tergantung dari jumlah uang yang ada pada seseorang baik yang berupa penghasilan maupun yang berupa kekayaan, sehinga de Langen mendifinisikan bahwa gaya pikul adalah besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasaan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhan yang primer.
Gaya pikul tidak dapat diukur dengan pasti dan selalu berubah dengan berubahnya zaman (bandingkan dengan tarif progresif). Harus diperhatikan adanya hubungan tertentu antara jumlah pajak yang harus dipungut dengan besarnya gaya pikul sedemikian rupa, sehingga memuaskan perasaan tentang keadilan. Meskipun yang harus dikenakan pajak telah jelas, namun masih tetap perlu dipersoalkan tarif manakah yang harus diperlakukan baginya yang proporsional, yang degresif ataukah yang progresif, dan berapakah besarnya persentase pajak yang akan dipergunakan untuk tarif masing-masing yang sangat tergantung dari rasa keadilan. Pada jaman modern ini ada kecenderungan bahwa para ahli pajak untuk menggantungkan jumlah pajak dari besarnya penghasilan yang lebih besar persentasenya dibandingkan dengan memperhatikan besarnya tanggungan keluarga.
4) Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Baku)
Teori ini berbeda dari teori sebelumnya yang tidak mengutamakan kepentingan-kepentingan negara di atas kepentingan warganya, maka teori berdasarkan atas paham Organische Staatsleer bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan telah diakui sejak berabad-abad yang lalu bahwa sebagai tanda bukti bakti kepada negara maka orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
Menurut Van den Berge, bahwa negara sebagai groepsverband (organisasi dari golongan) dengan memperhatikan syarat-syarat keadilan, bertugas menyelenggarakan kepentingan umum dan karenanya dapat dan harus mengambil tindakan-tindakan yang diperlukannya, termasuk juga tindakan dalam pajak. Jadi dasar hukum pajak terletak dalam hubungan rakyat dengan negara yang memungut pajak daripadanya.
5) Teori Asas Gaya Beli
Teori ini lebih modern, karena tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak, melainkan hanya melihat kepada efeknya, dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya. Menurut teori ini seperti halnya pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga negara, dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarkat dan untuk membawanya kearah tertentu. Teori ini mengajarkan, bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan pula bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya. Jadi teori ini menitik beratkan ajaran kepada fingsi kedua dari pemungutan pajak, yaitu fungsi mengatur.
Menurut Adriani bahwa teori ini berlaku sepanjang masa, baik dalam massa ekonomi bebas maupun dalam massa ekonomi terpimpin, bahkan pula dalam masyarakat yang sosialis, walaupun tidak terluput dari adanya variasi dalam coraknya, tidak seperti halnya dalam teori terdahulu yang hanya berlaku selama masa tertentu.
Dalam zaman modern banyak terdapat aliran yang tidak menyetujui adanya teori untuk memberi dasar keadilan kepada hak negara untuk memungut pajak, mereka menyandarkannya atas dasar pertimbangan praktis. Pada teori gaya beli tidak menyimpang dari asas keadilan, hanya bila sangat diperlukan, barulah mereka menunjuk kepada sejarah atau mencarikan dasar keadilan untuk pemungutan suatu pajak tertentu.
SUMBER PUSTAKA
Pengantar Ilmu Pajak Prof. Santoso Brotodihardjo
Artikel telah disusun, dan telah ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH. MH,Copyright © hukumpositif.com

Perbedaan Badan dan BUT


Perbedaan Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Badan merupakan sekelompok orang yang melakukan kerja sama untuk melakukan suatu kegiatan usahanya. Didrikan di Indonesia dan bertempat kedudukan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan luar negeri. Badan  termasuk subjek atau wajib pajak dalam negeri. Sedangkan,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tidak didirikan di Indonesia, tidak bertempat kedudukan di Indonesia akan tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dan BUT merupakan subjek atau wajib pajak luar negeri.

Warisan dalam bentuk uang tunai apakah termasuk subjek pajak…???
Warisan yang menjadi subjek pajak ketika warisan tersebut belum terbagi, dan ketika warisan tersebut sudah terbagi yang menjadi subjek pajak adalah ahli waris atau orang pribadi yang menjadi ahli waris.
Warisan dalam bentuk uang tunai tidak termasuk subjek pajak, sebagai contoh:
Dimisalkan seseorang pegawai yang memiliki gaji dari gaji tersebut telah dikenakan PPh, sebagian gaji tersebut disisihkan/ ditabung untuk masa depan anaknya. Dan beberapa tahun kemudian pewaris tersebut mewariskan uang tunai tersebut kepada anaknya. Dan tidak lagi dikenakan pajak karena pewaris tersebut sudah membayar pajak dari gaji dia sebelum mewariskan. Akan tetapi apabila dari warisan dalam bentuk uang tunai tersebut digunakan untuk usaha maka dari hasil usaha tersebut barulah dikenakan pajak.
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management