Headline

Selasa, 03 Januari 2012

15 Mahasiswa UNM Terancam Dipecat...

MAKASSAR– RektoratUniversitas Negeri Makassar (UNM) mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam penikaman yang menewaskan mahasiswa Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Irfan, 20,dan melukai I gede Justiasta, 20,Kamis (29/12),lalu.




Rektor UNM Prof Dr Arismunandar mengungkapkan, kendati peristiwa ini terjadi di luar kampus,pihaknya akan tetap memberikan sanksi akademik kepada pelaku.Dia mengatakan, jika ada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dipastikan akan dipecat. Guru besar bidang manajemen pendidikan ini mengatakan, UNM memiliki aturan kemahasiswaan yang tegas dan harus ditegakkan.Apalagi, ini adalah tindak kriminal dan telah ditangani pihak kepolisian.


“Tentu akan diambil tindakan tegas.Ini tidak boleh dibiarkan. Jadi, kami serahkan kepada kepolisian dan akan diproses melalui Komisi Disiplin (Komdis) UNM,”kata Arismunandar kepada SINDO,kemarin. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan UNM Prof Dr Hamsu Abd Gani menambahkan, ada sekitar 15 mahasiswa UNM yang diduga mengeroyok korban hingga tewas dan melukai satu mahasiswa lainnya. Mereka kini sedang diidentifikasi pihak kampus untuk segera dijatuhi sanksi akademik melalui Komdis UNM. “Bagi kami di UNM,berapa pun jumlahnya kalau terlibat akan kami pecat. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasti dipecat,”katanya.


“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (Arifuddin Usman). Siapa pun yang terlibat akan kami tindaki.Tunggu saja,”ujar Hamsu. “Saya yakin korban tidak memiliki masalah sebelumnya dengan pelaku.Korban salah sasaran,” tutur Najamuddin yang dikenal dekat dengan mahasiswanya ini.


Pelaku Terancam 20 Tahun


Tersangka penikaman Irfan yang juga mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan, Irwanto alias Melky,20,terancam 20 tahun penjara. Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Polisi Ahmad Mariadi menegaskan, 15 pelaku penikaman dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,dan Pasal 55 KUHP tentang Bersamasama Melakukan Kejahatan.


“Melky sebagai pelaku utama kami kenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP karena merupakan eksekutor terhadap korban,ancamannya 20 tahun penjara,”kata Ahmad Mariadi, kemarin. Sementara 14 pelaku yang turut serta mengeroyok korban masih berstatus buron.Mereka berstatus mahasiswa UNM,hanya berbeda fakultas dengan korban

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management