Headline

Selasa, 17 Januari 2012

Atur Pajak Kegiatan Usaha Syariah, Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak

Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Ruhaedi melalui Siaran Persnya, Senin (16/1) di Jakarta.
Dedi menyebutkan, peraturan yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. "Dalam peraturan tersebut ditegaskan, bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)," jelas Dedi. Sedangkan, lanjut Dedi, sewa guna usahaIjarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Dedi mengatakan, untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad MurahabahSalam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. "Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan," katanya.
Peraturan kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga. "Sedangkan penghasilan lainnya, dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas," urai Dedi.
Dedi menambahkan, pembebanan biaya kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah akan mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. "Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan," tukas Dedi.
Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, kedepannya diharapkan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management